Mendaftarkan merek dagang merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnis, membangun kepercayaan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha dalam persaingan pasar. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merek bukan sekadar nama atau logo pada kemasan produk, melainkan aset bisnis yang dapat memiliki nilai ekonomi dalam jangka panjang. Melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas mereknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, menggunakan nama, logo, atau identitas yang memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila merek tersebut digunakan untuk barang atau jasa sejenis. Pemilik usaha berisiko menghadapi keberatan, penolakan permohonan, atau sengketa apabila penggunaan mereknya bertentangan dengan hak pihak lain. Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan biaya untuk kemasan, promosi, dan pengembangan bisnis, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek dan memahami prosedur pendaftaran resmi yang berlaku.
Berapa Biaya Daftar HAKI Merek Dagang Online Tahun 2026?
Biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia ditetapkan melalui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Tarif tersebut berbeda berdasarkan kategori pemohon, yaitu pemohon umum serta pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh tarif khusus.
Berdasarkan informasi resmi DJKI, mulai 1 Agustus 2026, biaya pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 serta mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Tabel Tarif Resmi Pendaftaran Merek 2026
| Jenis layanan | Kategori pemohon | Satuan tarif | Biaya resmi |
|---|---|---|---|
| Pendaftaran merek nasional | UMK yang memenuhi persyaratan | Per kelas | Rp500.000 |
| Pendaftaran merek nasional | Umum, termasuk perorangan dan badan hukum | Per kelas | Rp2.800.000 |
| Transformasi merek internasional menjadi merek nasional | Sesuai ketentuan layanan | Per kelas | Rp2.800.000 |
| Penggantian merek nasional menjadi merek internasional melalui mekanisme terkait | Sesuai ketentuan layanan | Per kelas | Rp2.800.000 |
| Administrasi permohonan merek internasional yang berasal dari Indonesia | Sesuai ketentuan layanan | Per permohonan | Rp750.000 |
Tarif tersebut mengacu pada daftar PNBP merek yang dipublikasikan DJKI. Untuk permohonan internasional, biaya tambahan sesuai sistem Madrid dan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan di luar tarif administrasi tersebut.
Informasi tarif dapat diperiksa melalui halaman resmi Biaya Pendaftaran Merek DJKI.
Apakah Biaya Pendaftaran Dihitung per Merek atau per Kelas?
Biaya pendaftaran merek dihitung berdasarkan jumlah kelas barang dan/atau jasa yang diajukan dalam permohonan.
Kelas digunakan untuk mengelompokkan barang dan jasa berdasarkan jenis kegiatan usahanya. Sebagai contoh, produk kosmetik dan layanan penjualan ritel dapat masuk ke kelas yang berbeda, bergantung pada jenis barang atau jasa yang sebenarnya diajukan.
Apabila sebuah merek didaftarkan untuk beberapa kelas, biaya resmi akan mengikuti jumlah kelas tersebut.
Pelaku usaha dapat memeriksa klasifikasi yang sesuai melalui Sistem Klasifikasi Merek DJKI.
Simulasi Biaya Pendaftaran Merek
Berikut simulasi biaya untuk permohonan satu merek dalam satu, dua, dan tiga kelas.
| Jumlah kelas | Pemohon umum | UMK yang memenuhi persyaratan |
|---|---|---|
| 1 kelas | Rp2.800.000 | Rp500.000 |
| 2 kelas | Rp5.600.000 | Rp1.000.000 |
| 3 kelas | Rp8.400.000 | Rp1.500.000 |
| 4 kelas | Rp11.200.000 | Rp2.000.000 |
Contoh: pemilik usaha makanan ringan ingin mendaftarkan mereknya untuk produk makanan dalam satu kelas. Jika memenuhi persyaratan UMK, biaya resmi pendaftarannya sebesar Rp500.000.
Namun, apabila pemilik usaha tersebut juga ingin mendaftarkan merek untuk kategori barang atau jasa lain yang memerlukan dua kelas, biaya resminya menjadi Rp1.000.000.
Simulasi ini hanya mencakup biaya PNBP permohonan. Biaya konsultan, jasa pembuatan logo, atau kebutuhan administrasi lain tidak termasuk.
Apa Itu HAKI Merek Dagang?
HAKI atau HKI merupakan istilah yang masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dalam layanan resmi pemerintah, istilah yang digunakan saat ini adalah kekayaan intelektual atau KI.
Kekayaan intelektual mencakup beberapa jenis perlindungan hukum, antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Setiap jenis memiliki objek perlindungan serta mekanisme administrasi yang berbeda.
Pengertian Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan untuk membedakan barang yang diproduksi atau diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum dari barang milik pihak lain.
Contohnya adalah nama merek makanan, logo produk pakaian, identitas produk kecantikan, atau nama produk perlengkapan rumah tangga.
Pendaftaran merek membantu memberikan kepastian hukum atas identitas produk sesuai ruang lingkup perlindungan yang diberikan.
Pengertian Merek Jasa
Merek jasa digunakan untuk membedakan jasa yang ditawarkan oleh seseorang atau badan hukum dari jasa pihak lain.
Contohnya meliputi merek perusahaan konsultasi, layanan pendidikan, jasa desain grafis, dan penyedia layanan teknologi informasi.
Pelaku usaha yang menjalankan bisnis berbasis layanan perlu menentukan kelas jasa yang tepat sebelum mengajukan permohonan.
Apa yang Dimaksud dengan Hak atas Merek?
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Perbedaan Pendaftaran Merek dan Pencatatan Hak Cipta
Pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta merupakan dua mekanisme yang berbeda.
| Aspek | Merek | Hak cipta |
|---|---|---|
| Objek perlindungan | Identitas pembeda barang atau jasa | Karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra |
| Mekanisme | Pendaftaran | Pencatatan bersifat administratif |
| Dasar perlindungan | Hak atas merek terdaftar sesuai ketentuan | Hak cipta timbul otomatis ketika ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata |
| Contoh | Nama merek produk dan logo sebagai identitas dagang | Foto produk, ilustrasi, tulisan, dan karya desain yang memenuhi syarat perlindungan |
| Portal resmi | merek.dgip.go.id | hakcipta.dgip.go.id |
Hak cipta pada dasarnya menganut prinsip deklaratif, sehingga perlindungan timbul secara otomatis ketika karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan tetap bermanfaat sebagai bukti awal kepemilikan, tetapi tidak sama dengan pendaftaran merek.
Syarat Daftar Merek Dagang Online Terbaru

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu mempersiapkan dokumen dan informasi yang diminta dalam sistem DJKI.
1. Identitas Pemohon
Pemohon perlu menyiapkan identitas yang sesuai dengan data permohonan, antara lain:
- Nama pemohon atau nama badan usaha.
- Alamat dan informasi kontak.
- Identitas kependudukan bagi pemohon perorangan sesuai kebutuhan sistem.
- Data badan hukum apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan.
- Alamat surat elektronik aktif untuk registrasi dan pemantauan permohonan.
Pastikan nama pemilik merek telah ditentukan dengan benar. Penentuan pemilik sejak awal penting karena hak atas merek akan berkaitan dengan pihak yang tercantum sebagai pemohon dan kemudian sebagai pemilik terdaftar.
2. Etiket atau Label Merek
Etiket merupakan representasi merek yang diajukan, misalnya berupa tulisan, logo, atau kombinasi keduanya.
Siapkan file digital yang jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan sistem. Informasi teknis yang dipublikasikan DJKI menyebutkan format JPG, ukuran maksimal 5 MB, dan dimensi maksimal 1.024 × 1.024 piksel untuk unggahan label atau logo pada layanan terkait. Periksa kembali ketentuan yang muncul pada portal saat mengajukan permohonan.
3. Penentuan Kelas Barang atau Jasa
Pemohon harus mengidentifikasi jenis barang atau jasa yang akan menggunakan merek.
Jangan menentukan kelas hanya berdasarkan nama usaha. Periksa uraian barang atau jasa yang tersedia pada sistem klasifikasi resmi agar permohonan sesuai dengan kegiatan bisnis.
4. Dokumen Pendukung untuk UMK
Pelaku UMK yang ingin menggunakan tarif khusus harus menyiapkan bukti yang dipersyaratkan untuk kategori tersebut.
DJKI mengumumkan penyederhanaan persyaratan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026. Bukti yang dapat digunakan mencakup salah satu dokumen yang diakui, seperti:
- Surat rekomendasi UMK.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
- Sertifikat pendirian perseroan perorangan.
- Pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan sesuai ketentuan.
Dokumen yang diterima bergantung pada status pemohon dan ketentuan yang berlaku. Pemohon sebaiknya memeriksa pengumuman resmi DJKI dan persyaratan pada portal sebelum mengajukan permohonan.
Cara Daftar Merek Dagang Online Melalui DJKI
Permohonan dapat diajukan secara elektronik tanpa harus mengurus seluruh proses secara langsung di kantor DJKI.
Langkah 1: Lakukan Penelusuran Merek
Sebelum membuat akun permohonan, periksa terlebih dahulu apakah terdapat merek yang sama atau mirip dengan merek yang akan digunakan.
Gunakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk menelusuri nama, kata, atau identitas merek yang relevan.
Periksa pula kemungkinan persamaan dalam pengucapan, susunan kata, dan tampilan visual. Penelusuran awal dapat membantu mengidentifikasi risiko, tetapi hasil pencarian bukan jaminan bahwa permohonan akan disetujui.
Langkah 2: Buat Akun di Portal Resmi
Buka Portal Pendaftaran Merek DJKI, lalu lakukan registrasi sesuai kategori pemohon.
Gunakan alamat email aktif dan masukkan data yang benar. Setelah proses registrasi selesai, masuk ke akun untuk memulai permohonan.
Langkah 3: Pilih Permohonan Pendaftaran Merek
Setelah masuk, pilih menu permohonan online dan jenis permohonan pendaftaran merek baru.
Isi data pemohon sesuai identitas yang digunakan. Apabila permohonan diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual, lengkapi informasi kuasa dan dokumen yang diminta.
Langkah 4: Isi Data Merek
Masukkan informasi merek yang akan didaftarkan, termasuk nama atau representasi merek sesuai jenis permohonannya.
Unggah etiket atau label merek dengan memperhatikan ketentuan format file.
Periksa kembali penulisan merek agar tidak terjadi perbedaan antara data permohonan dan label yang diunggah.
Langkah 5: Tentukan Kelas Barang atau Jasa
Pilih kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang akan dilindungi.
Apabila mengajukan beberapa kelas, masukkan setiap kelas sesuai petunjuk sistem. Pastikan uraian barang atau jasa relevan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Langkah 6: Unggah Dokumen Persyaratan
Lampirkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
Bagi pemohon UMK, sertakan bukti yang memenuhi persyaratan tarif khusus. Apabila menggunakan konsultan, unggah surat kuasa sesuai ketentuan.
Langkah 7: Buat Kode Billing dan Lakukan Pembayaran
Periksa data permohonan sebelum membuat kode billing.
Sistem akan menampilkan tagihan berdasarkan jenis pemohon dan jumlah kelas yang diajukan. Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan batas waktu yang tercantum pada kode billing.
Jangan mengandalkan tarif dari artikel lama atau informasi pihak ketiga yang belum diperbarui.
Langkah 8: Selesaikan Permohonan dan Simpan Bukti
Setelah pembayaran diproses, periksa kembali data dan dokumen yang telah diunggah.
Selesaikan pengajuan sesuai petunjuk portal, kemudian unduh tanda terima permohonan. Simpan nomor permohonan untuk memantau perkembangan pemeriksaan.
Alur tersebut mengacu pada prosedur permohonan merek yang dipublikasikan DJKI.
Tahapan Pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat Merek
Pembayaran PNBP dan pengiriman permohonan tidak berarti merek otomatis disetujui. Permohonan tetap harus melewati pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Pemeriksaan Formalitas
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
Jika dokumen belum memenuhi persyaratan, pemohon perlu memperhatikan pemberitahuan resmi dan menindaklanjutinya sesuai tenggat waktu yang berlaku.
2. Pengumuman Permohonan
Permohonan yang memenuhi persyaratan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa pengumuman berlangsung selama dua bulan. Pada periode tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan dengan alasan dan bukti sesuai ketentuan hukum.
Apabila keberatan diajukan, pemohon dapat menyampaikan sanggahan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
3. Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman, permohonan memasuki pemeriksaan substantif.
Pemeriksa menilai apakah merek memenuhi persyaratan hukum, termasuk daya pembeda dan kemungkinan persamaan dengan merek lain. Keberatan serta sanggahan yang diajukan juga dapat menjadi bahan pertimbangan.
DJKI mengumumkan percepatan layanan untuk permohonan merek yang masuk mulai 18 Agustus 2026, dengan target penyelesaian lima bulan. Target tersebut merupakan sasaran layanan, bukan jaminan bahwa setiap permohonan pasti disetujui dalam waktu yang sama.
4. Penerbitan Sertifikat
Apabila permohonan dinyatakan dapat didaftarkan dan memperoleh status terdaftar, sertifikat merek elektronik dapat diunduh melalui akun yang digunakan saat pengajuan.
Pemohon perlu tetap memantau akun dan email agar tidak melewatkan pemberitahuan penting selama proses pemeriksaan.
Alasan Umum Permohonan Merek Ditolak
Tidak semua permohonan merek akan diterima. Beberapa alasan penolakan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Memiliki persamaan dengan merek pihak lain. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis dapat menghadapi penolakan.
- Tidak memiliki daya pembeda yang memadai. Nama yang terlalu umum, deskriptif, atau hanya menjelaskan jenis barang dapat menghadapi kendala pendaftaran sesuai ketentuan hukum.
- Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Merek yang mengandung unsur yang dilarang atau bertentangan dengan persyaratan hukum tidak dapat didaftarkan.
- Menyerupai unsur yang dilindungi. Penggunaan nama orang terkenal, simbol negara, atau unsur lain yang dilindungi dapat menjadi alasan penolakan apabila memenuhi kondisi yang diatur dalam undang-undang.
- Menimbulkan persoalan hukum terkait hak pihak lain. Pemeriksaan dapat mempertimbangkan ketentuan tentang merek terkenal, indikasi geografis, dan dasar penolakan lain yang relevan.
Ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan alasan penolakan terutama terdapat dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan yang berlaku.
Karena itu, penelusuran merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting. Jika ditemukan merek yang mirip, pertimbangkan kembali nama atau identitas yang akan digunakan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum membayar biaya pendaftaran.
Biaya Pemerintah dan Biaya Jasa Konsultan Merek
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui portal DJKI. Dengan cara ini, biaya resmi yang dibayarkan untuk permohonan adalah tarif PNBP sesuai kategori pemohon dan jumlah kelas.
Apabila menggunakan konsultan kekayaan intelektual, pemohon dapat dikenai biaya jasa tambahan untuk bantuan penelusuran merek, penentuan kelas, penyiapan dokumen, pengajuan permohonan, dan pemantauan proses.
Biaya jasa konsultan bukan tarif pemerintah dan besarannya dapat berbeda antara penyedia jasa. Mintalah rincian tertulis yang memisahkan biaya jasa profesional dari PNBP.
Hal yang perlu diingat, pembayaran biaya pendaftaran tidak menjamin merek akan disetujui. Keputusan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
